Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah
Apa yang terlintas dalam benak anda saat mendengar nama syariah? Mungkin bagi sebagian orang kata syariah teramat asing. Namun bagi orang yang menganut agama Islam secara kaffah atau mendalami agama Islam secara mendalam mengerti betul arti dari kata syariah yaitu ketetapan-ketetapan dari Allah SWT berupa hukum-hukum yang wajib dijalani oleh insan dan kalau ditinggalkan akan berdosa.
Agama Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual menyerupai shalat, zakat dan puasa. Namun juga mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat dan ekonomi yang kemudian disebut ekonomi Islam. Dalam prinsip ekonomi Islam sebuah harta benda diharamkan untuk ditimbun. Melainkan harta benda harus diputar dan dimanfaatkan sebaik mungkin semoga sanggup terus bertambah dan berkembang yang menawarkan kemaslahatan bagi diri sendiri, keluarga dan orang banyak. Dari sinilah jelas, agama Islam menyuruh penganutnya semoga kaya raya dan bebas finansial dengan melaksanakan investasi yang halal dan menguntungkan.
Akan tetapi, perbankan dan sistem investasi di Indonesia sebagian besar masih memakai sistem investasi konvensional non syariah yang terkadang bertabrakan dengan aturan syara muamalah. Oleh lantaran itu, lahirlah investasi syariah yang sesuai dengan aturan Islam yang di dalamnya tidak mengandung unsur dosa, riba, penipuan, merugikan banyak orang dan samar-samar. Yang artinya, investasi syariah bukan hanya menguntungkan di dunia tapi juga yang penting di akhirat. Apalah artinya untung besar di dunia tapi di darul abadi melarat. Itulah pentingnya melaksanakan investasi syariah ketimbang investasi non syariah atau konvensional.
Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah
Mengingat luasnya pokok bahasan mengenai investasi syariah dan non syariah di Indonesia maka penulis akan membatasi pada persoalan perbedaan atau perbandingan investasi syariah vs investasi non syariah atau konvensional.
Perbandingan antara investasi syariah dan non syariah terlihat perbedaannya dari landasan aturan yang digunakan atau sumber hukum. Investasi syariah bersumber pada aturan Al Qur’an yang berupa firman-firman Allah SWT dan hadits sebagai perinci atau penjelas Al Qur’an serta kesepakatan para ulama atau ijma. Itulah sumber aturan investasi syariah yang tidak akan berubah hingga hari kiamat.
Adapun sumber aturan bagi investasi konvensional atau non syariah yaitu kesepakatan para insan yang terlibat di dalamnya dalam rangka mengeruk laba sebesar-besarnya yang terkadang tidak memperhatikan halal atau haram menyerupai adanya aturan riba yang telah diatur melalui undang-undang, norma atau peraturan pemerintah.
Pendek kata, investasi non syariah atau konvensional yaitu investasi pada umumnya insan yang hanya mementingkan keduniaan tanpa mementingkan akhirat. Berbeda sekali dengan investasi syariah yang lebih mementingkan darul abadi dan dunia secara seimbang semoga harta semakin berkembang dengan investasi.
Perbandingan berikutnya dari investasi syariah vs investasi non syariah (konvensional) yaitu dari pihak kelembagaan. Apabila investasi syariah, pihak bank sebagai pengelola dana masyarakat. Sedangkan investasi konvensional, pihak bank sebagai pemilik modal yang menyalurkan dana nasabah ke banyak sekali jenis perjuangan tanpa mempedulikan jenis perjuangan haram atau halal. Yang penting menguntungkan dan sanggup membayar bunga bank kepada nasabahnya secara rutin.
Perbedaan selanjutnya yang tak kalah menarik antara investasi non syariah vs investasi syariah terletak pada kepemilikan dana. Apabila investasi konvensional non syariah, kepemilikan dana yaitu milik perusahaan yang bebas memakai dana nasabah untuk kepentingan usahanya. Hal ini berbeda sekali dengan investasi syariah dimana kepemilikan dana pada sebuah perusahaan yaitu hasil patungan akseptor dan perusahaan yang harus disetujui kedua belah pihak dalam pengelolaannya.
Sebagaimana telah diketahui bersama investasi syariah menerapkan prinsip tolong menolong antara pihak yang terlibat di dalamnya, menyerupai investor, bank, perusahaan perjuangan atau bisnis dll. Sistem keadilan pun merupakan prinsip dasar selanjutnya yang harus diterapkan dengan sistem bagi hasil yang adil sesuai nisbah dan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya. Dan yang jauh lebih penting lagi, investasi syariah terbebas dari bunga bank, riba, penipuan, perjuangan yang haram dll.
Menyikapi semakin tingginya tingkat kesadaran masyarat muslim di Indonesia mengenai betapa pentingnya melaksanakan investasi syariah yang barokah dunia dan darul abadi menciptakan tumbuh suburnya bank-bank syariah di tanah air kolam jamur di isu terkini penghujan. Misalnya bank BRI mempunyai BRI Syariah, Bank Mega mempunyai Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank Mandiri mempunyai Bank Syariah Mandiri, BPR Syariah, Pegadaian Syariah, dan lain sebagainya.
Namun seringkali anggapan sebagian kecil masyarakat menganggap bank syariah masih memakai sistem riba. Jangan hingga dinamakan perbankan syariah tapi di dalamnya mengandung unsur haram dan riba. Oleh lantaran itu, dibentuklah forum pengawas bank syariah menyerupai Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia.
Perbandingan yang sangat dalam dari investasi syariah vs investasi non syariah terletak perbedaannya dari misi yang diembannya. Investasi syariah mempunyai misi membuatkan harta benda untuk kepentingan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat Islam, bersifat tolong menolong, mengharapkan keridhoan Allah SWT yang mengandung nilai-nilai ibadah. Yang di dalamnya tercantum keharusan atau kewajiban untuk membayar zakat atau sodaqoh bagi investor atau nasabah.
Misalnya saat penulis melaksanakan investasi deposito syariah di Bank Muamalat ditawarkan mau dipotong zakat atau tidak. Hal ini terang bahwa investasi syariah misi utamanya yaitu ibadah lantaran Allah SWT. Hal ini berbeda dengan investasi konvensional non syariah yang lebih mementingkan urusan duniawi atau ekonomi individual tanpa mementingkan urusan darul abadi sama sekali.
Dari uraian di atas sangat terang perbandingan dan perbedaan antara investasi syariah vs investasi konvensional non syariah. Langkah selanjutnya menilai secara objektif. Bagaimana berdasarkan anda mana yang lebih menguntungkan dunia akhirat? Tentu saja investasi syariah. Oleh lantaran itu, kini ini mulai banyak orang beragama Islam memindahkan aset berharga mereka dalam bentuk investasi syariah.
Investasi syariah menjadi sebuah produk investasi terkenal akhir-akhir ini yang sanggup dilakukan secara offline maupun online. Investasi syariah sangat beragam. Misalnya deposito syariah, tabungan syariah, reksadana, obligasi, bisnis yang berlandaskan pada aturan Islam, surat berharga, pasar modal syariah, investasi emas di forum syariah dan lain sebagainya. Beragam produk investasi syariah sanggup dipilih sesuai kebutuhan dan perencanaan, rentang waktu dan imbal hasil yang ingin didapatkan. Jika ingin mendapat untung tidak mengecewakan besar seseorang sanggup mengambil produk investasi pasar modal syariah.
Perbedaan Pasar Modal Non Syariah dan Pasar Modal Syariah
Para investor di tanah air seringkali menanamkan uang mereka pada emiten saham di bursa efek yang konvensional. Seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat Islam Indonesia sangat tinggi terhadap kebutuhan investasi syariah maka dibentuklah pasar modal syariah sesuai peraturan dan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia.
Adapun yang menjadi perbedaan pasar modal syariah vs non syariah atau konvensional terletak pada banyak hal. Pasar modal syariah hanya mengeluarkan indeks saham-saham yang sesuai syariat Islam, saham bersifat halal, tidak mengandung unsur haram, perjuangan terlarang, penipuan, riba, spekulatif dll. Sedangkan pasar modal konvensional non syariah memasukan seluruh saham di bursa saham dengan mengabaikan aspek syariat atau tidak mempedulikan segi haram halal dari saham tersebut. Di dalamnya terlihat terang tercampur aduk antara riba, haram, manipulatif, dan spekulasi.
Instrumen investasi yang dijualbelikan atau sanggup digunakan untuk kepentingan investasi para investor di pasar modal syariah antara lain : obligasi syariah, saham, reksadana syariah yang bersifat mudharabah, salam, musyarakah, istina, dan ijarah. Sedangkan instrumen investasi di pasar modal konvensional yaitu saham, opsi, reksadana, right, obligasi, dan waran. Tampak lebih banyak produk investasi di pasar modal non syariah lantaran tidak selektif dalam menentukan jenis investasi sesuai syariat atau saham yang halal dan haram bercampur di bursa saham.
Perbedaan Obligasi Non Syariah dan Obligasi Syariah
Obligasi konvensional non syariah dijalankan atas dasar prinsip bunga. Sedangkan obligasi syariah dijalankan atas dasar janji perjanjian mudharabah sesuai ketentuan anutan Dewan Syariah Nasional MUI nomor 7 tahun 2000 mengenai pembiayaan sistem mudharabah. Pemegang obligasi syariah berperan sebagai pemodal. Adapun pemegang obligasi konvensional berperan sebagai kreditur atau berpiutang.
Lalu emiten obligasi syariah harus melaksanakan acara perjuangan yang halal dan berdasarkan ketentuan dan syariat aturan Islam. Sedangkan emiten obligasi non syariah dalam acara usahanya dibebaskan walaupun bertabrakan dengan aturan Islam. Dan terakhir perbedaan obligasi syariah dan non syariah terletak pada bagi hasil yang didapatkan. Obligasi syariah bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Adapun untuk obligasi konvensional laba nisbah berdasarkan ketentuan tingkat suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.
Perbandingan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Reksadana konvensional dijalankan berdasarkan kontrak investasi yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai pasar modal. Sedangkan reksadana syariah dijalankan atas dasar janji wakalah dan mudharabah yang berpatokan pada ketentuan Dewan Pengawas Syariat Nasional MUI mengenai Reksadana Syariah. Untuk reksadana syariah, emiten investasi harus bergerak dalam sektor perjuangan halal sesuai syariat. Sedangkan emiten pada reksadana konvensional tak diharuskan sesuai syariah.
Mana Yang Lebih Bagus, Investasi Syariah atau Non Syariah
Para ilmuwan dan hebat ekonomi yang telah mengadakan penelitian kinerja investasi syariah dan non syariah menyimpulkan bahwa kini kinerja saham syariah tidak jauh beda dari segi profit dari investasi konvensional. Bahkan banyak pengamat ekonomi menyampaikan bahwa produk investasi syariah sedikit lebih baik dari non syariah. Dari situlah jelas, perbandingan investasi syariah vs investasi non syariah tidak jauh beda dari segi laba atau profit.
Agama Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual menyerupai shalat, zakat dan puasa. Namun juga mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat dan ekonomi yang kemudian disebut ekonomi Islam. Dalam prinsip ekonomi Islam sebuah harta benda diharamkan untuk ditimbun. Melainkan harta benda harus diputar dan dimanfaatkan sebaik mungkin semoga sanggup terus bertambah dan berkembang yang menawarkan kemaslahatan bagi diri sendiri, keluarga dan orang banyak. Dari sinilah jelas, agama Islam menyuruh penganutnya semoga kaya raya dan bebas finansial dengan melaksanakan investasi yang halal dan menguntungkan.
Akan tetapi, perbankan dan sistem investasi di Indonesia sebagian besar masih memakai sistem investasi konvensional non syariah yang terkadang bertabrakan dengan aturan syara muamalah. Oleh lantaran itu, lahirlah investasi syariah yang sesuai dengan aturan Islam yang di dalamnya tidak mengandung unsur dosa, riba, penipuan, merugikan banyak orang dan samar-samar. Yang artinya, investasi syariah bukan hanya menguntungkan di dunia tapi juga yang penting di akhirat. Apalah artinya untung besar di dunia tapi di darul abadi melarat. Itulah pentingnya melaksanakan investasi syariah ketimbang investasi non syariah atau konvensional.
Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah
Mengingat luasnya pokok bahasan mengenai investasi syariah dan non syariah di Indonesia maka penulis akan membatasi pada persoalan perbedaan atau perbandingan investasi syariah vs investasi non syariah atau konvensional.
Perbandingan antara investasi syariah dan non syariah terlihat perbedaannya dari landasan aturan yang digunakan atau sumber hukum. Investasi syariah bersumber pada aturan Al Qur’an yang berupa firman-firman Allah SWT dan hadits sebagai perinci atau penjelas Al Qur’an serta kesepakatan para ulama atau ijma. Itulah sumber aturan investasi syariah yang tidak akan berubah hingga hari kiamat.
Adapun sumber aturan bagi investasi konvensional atau non syariah yaitu kesepakatan para insan yang terlibat di dalamnya dalam rangka mengeruk laba sebesar-besarnya yang terkadang tidak memperhatikan halal atau haram menyerupai adanya aturan riba yang telah diatur melalui undang-undang, norma atau peraturan pemerintah.
Pendek kata, investasi non syariah atau konvensional yaitu investasi pada umumnya insan yang hanya mementingkan keduniaan tanpa mementingkan akhirat. Berbeda sekali dengan investasi syariah yang lebih mementingkan darul abadi dan dunia secara seimbang semoga harta semakin berkembang dengan investasi.
Perbandingan berikutnya dari investasi syariah vs investasi non syariah (konvensional) yaitu dari pihak kelembagaan. Apabila investasi syariah, pihak bank sebagai pengelola dana masyarakat. Sedangkan investasi konvensional, pihak bank sebagai pemilik modal yang menyalurkan dana nasabah ke banyak sekali jenis perjuangan tanpa mempedulikan jenis perjuangan haram atau halal. Yang penting menguntungkan dan sanggup membayar bunga bank kepada nasabahnya secara rutin.
Perbedaan selanjutnya yang tak kalah menarik antara investasi non syariah vs investasi syariah terletak pada kepemilikan dana. Apabila investasi konvensional non syariah, kepemilikan dana yaitu milik perusahaan yang bebas memakai dana nasabah untuk kepentingan usahanya. Hal ini berbeda sekali dengan investasi syariah dimana kepemilikan dana pada sebuah perusahaan yaitu hasil patungan akseptor dan perusahaan yang harus disetujui kedua belah pihak dalam pengelolaannya.
Sebagaimana telah diketahui bersama investasi syariah menerapkan prinsip tolong menolong antara pihak yang terlibat di dalamnya, menyerupai investor, bank, perusahaan perjuangan atau bisnis dll. Sistem keadilan pun merupakan prinsip dasar selanjutnya yang harus diterapkan dengan sistem bagi hasil yang adil sesuai nisbah dan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya. Dan yang jauh lebih penting lagi, investasi syariah terbebas dari bunga bank, riba, penipuan, perjuangan yang haram dll.
Menyikapi semakin tingginya tingkat kesadaran masyarat muslim di Indonesia mengenai betapa pentingnya melaksanakan investasi syariah yang barokah dunia dan darul abadi menciptakan tumbuh suburnya bank-bank syariah di tanah air kolam jamur di isu terkini penghujan. Misalnya bank BRI mempunyai BRI Syariah, Bank Mega mempunyai Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank Mandiri mempunyai Bank Syariah Mandiri, BPR Syariah, Pegadaian Syariah, dan lain sebagainya.
Namun seringkali anggapan sebagian kecil masyarakat menganggap bank syariah masih memakai sistem riba. Jangan hingga dinamakan perbankan syariah tapi di dalamnya mengandung unsur haram dan riba. Oleh lantaran itu, dibentuklah forum pengawas bank syariah menyerupai Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia.
Perbandingan yang sangat dalam dari investasi syariah vs investasi non syariah terletak perbedaannya dari misi yang diembannya. Investasi syariah mempunyai misi membuatkan harta benda untuk kepentingan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat Islam, bersifat tolong menolong, mengharapkan keridhoan Allah SWT yang mengandung nilai-nilai ibadah. Yang di dalamnya tercantum keharusan atau kewajiban untuk membayar zakat atau sodaqoh bagi investor atau nasabah.
Misalnya saat penulis melaksanakan investasi deposito syariah di Bank Muamalat ditawarkan mau dipotong zakat atau tidak. Hal ini terang bahwa investasi syariah misi utamanya yaitu ibadah lantaran Allah SWT. Hal ini berbeda dengan investasi konvensional non syariah yang lebih mementingkan urusan duniawi atau ekonomi individual tanpa mementingkan urusan darul abadi sama sekali.
Dari uraian di atas sangat terang perbandingan dan perbedaan antara investasi syariah vs investasi konvensional non syariah. Langkah selanjutnya menilai secara objektif. Bagaimana berdasarkan anda mana yang lebih menguntungkan dunia akhirat? Tentu saja investasi syariah. Oleh lantaran itu, kini ini mulai banyak orang beragama Islam memindahkan aset berharga mereka dalam bentuk investasi syariah.
Investasi syariah menjadi sebuah produk investasi terkenal akhir-akhir ini yang sanggup dilakukan secara offline maupun online. Investasi syariah sangat beragam. Misalnya deposito syariah, tabungan syariah, reksadana, obligasi, bisnis yang berlandaskan pada aturan Islam, surat berharga, pasar modal syariah, investasi emas di forum syariah dan lain sebagainya. Beragam produk investasi syariah sanggup dipilih sesuai kebutuhan dan perencanaan, rentang waktu dan imbal hasil yang ingin didapatkan. Jika ingin mendapat untung tidak mengecewakan besar seseorang sanggup mengambil produk investasi pasar modal syariah.
Perbedaan Pasar Modal Non Syariah dan Pasar Modal Syariah
Para investor di tanah air seringkali menanamkan uang mereka pada emiten saham di bursa efek yang konvensional. Seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat Islam Indonesia sangat tinggi terhadap kebutuhan investasi syariah maka dibentuklah pasar modal syariah sesuai peraturan dan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia.
Adapun yang menjadi perbedaan pasar modal syariah vs non syariah atau konvensional terletak pada banyak hal. Pasar modal syariah hanya mengeluarkan indeks saham-saham yang sesuai syariat Islam, saham bersifat halal, tidak mengandung unsur haram, perjuangan terlarang, penipuan, riba, spekulatif dll. Sedangkan pasar modal konvensional non syariah memasukan seluruh saham di bursa saham dengan mengabaikan aspek syariat atau tidak mempedulikan segi haram halal dari saham tersebut. Di dalamnya terlihat terang tercampur aduk antara riba, haram, manipulatif, dan spekulasi.
Instrumen investasi yang dijualbelikan atau sanggup digunakan untuk kepentingan investasi para investor di pasar modal syariah antara lain : obligasi syariah, saham, reksadana syariah yang bersifat mudharabah, salam, musyarakah, istina, dan ijarah. Sedangkan instrumen investasi di pasar modal konvensional yaitu saham, opsi, reksadana, right, obligasi, dan waran. Tampak lebih banyak produk investasi di pasar modal non syariah lantaran tidak selektif dalam menentukan jenis investasi sesuai syariat atau saham yang halal dan haram bercampur di bursa saham.
Perbedaan Obligasi Non Syariah dan Obligasi Syariah
Obligasi konvensional non syariah dijalankan atas dasar prinsip bunga. Sedangkan obligasi syariah dijalankan atas dasar janji perjanjian mudharabah sesuai ketentuan anutan Dewan Syariah Nasional MUI nomor 7 tahun 2000 mengenai pembiayaan sistem mudharabah. Pemegang obligasi syariah berperan sebagai pemodal. Adapun pemegang obligasi konvensional berperan sebagai kreditur atau berpiutang.
Lalu emiten obligasi syariah harus melaksanakan acara perjuangan yang halal dan berdasarkan ketentuan dan syariat aturan Islam. Sedangkan emiten obligasi non syariah dalam acara usahanya dibebaskan walaupun bertabrakan dengan aturan Islam. Dan terakhir perbedaan obligasi syariah dan non syariah terletak pada bagi hasil yang didapatkan. Obligasi syariah bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Adapun untuk obligasi konvensional laba nisbah berdasarkan ketentuan tingkat suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.
Perbandingan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Reksadana konvensional dijalankan berdasarkan kontrak investasi yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai pasar modal. Sedangkan reksadana syariah dijalankan atas dasar janji wakalah dan mudharabah yang berpatokan pada ketentuan Dewan Pengawas Syariat Nasional MUI mengenai Reksadana Syariah. Untuk reksadana syariah, emiten investasi harus bergerak dalam sektor perjuangan halal sesuai syariat. Sedangkan emiten pada reksadana konvensional tak diharuskan sesuai syariah.
Mana Yang Lebih Bagus, Investasi Syariah atau Non Syariah
Para ilmuwan dan hebat ekonomi yang telah mengadakan penelitian kinerja investasi syariah dan non syariah menyimpulkan bahwa kini kinerja saham syariah tidak jauh beda dari segi profit dari investasi konvensional. Bahkan banyak pengamat ekonomi menyampaikan bahwa produk investasi syariah sedikit lebih baik dari non syariah. Dari situlah jelas, perbandingan investasi syariah vs investasi non syariah tidak jauh beda dari segi laba atau profit.
Related Posts