Cara Menggadaikan Emas Pemanis Di Pegadaian Syariah
Kondisi keuangan kadangkala tidak selalu berjalan mulus. Ada suatu waktu pemasukan dan pengeluaran tidak berjalan seimbang. Akibatnya, dana yang tersimpan ikut terguras bahkan harus dicarikan solusi lain biar dapat menutupi pengeluaran tersebut. Pada kondisi ini seringkali kita berfikir untuk menjual saja benda-benda berharga yang dimiliki. Seperti emas komplemen yang biasa menempel di badan atau pada anggota keluarga.
Tapi, tahukah Anda menjual emas perhiasan yang dimiliki bukan satu-satunya solusi untuk mendapat dana segar secara instant. Apalagi, kalau emas komplemen tersebut mempunyai nilai history bagi pemiliknya. Tentu menjualnya akan terasa lebih berat. Solusi lain yang dapat ditempuh ialah dengan menggadaikan emas tersebut tanpa harus kehilangan selamanya, alasannya ialah Anda dapat menebusnya suatu waktu.
Penulis bagikan sedikit pengalaman bagaimana menggadaikan emas komplemen biar dapat mendapat dana tunai secara cepat. Ceritanya penulis membutuhkan dana sebesar Rp 7 juta untuk tambahan pembelian sebidang tanah. Dana yang ada tidak mencukupi. Sehingga harus dicarikan dana tambahan biar dapat menutupi biaya pembelian tanah tersebut.
Akhirnya penulis putuskan untuk menggadaikan emas komplemen yang ada. Totalnya sekitar 17 gram atau 5 mayam emas. Tujuan penulis ialah Pegadaian Syariah yang berada tidak jauh dari lokasi penulis tinggal. Awalnya tidak begitu direncana. Penulis menduga itu Pegadaian konvensional. Tapi, begitu masuk ternyata itu merupakan Pegadaian Syariah.
Prosesnya terbilang cepat. Anda hanya perlu menawarkan emas komplemen yang akan digadaikan serta kartu identitas (KTP atau SIM). Selanjutnya petugas Pegadaian akan menakar berapa dana pertolongan yang dapat dicairkan dari komplemen yang digadaikan tersebut. Penulis sendiri ditawarkan untuk pencairan dana maksimal atau lebih rendah. Penulis mengambil dana pertolongan maksimal alasannya ialah kebutuhan keuangannya cukup lumayan. Setelah dihitung ternyata diperoleh angka Rp 7,5 juta dari harga taksir emas (marhun) yang digadai sekitar Rp 8 juta. Alhamdulillah, cair juga.
Di Pegadaian Syariah, dana yang dapat dicairkan (marhun bih) maksimum 95 persen dari taksiran nilai komplemen yang digadaikan. Sebaiknya sebelum melaksanakan gadai, tanya-tanya dulu ke petugasnya. Penulis sendiri tanya jawab sekitar 5 – 10 menitan lah sebelum kesudahannya memutuskan menggadaikan emas tersebut. Meskipun tolong-menolong komplemen berharga itu sudah dibawa di kantong. Tapi, paling tidak itu untuk menutupi wajah kepepet. He..he..
Setelah pencairan, Anda akan diberikan surat bukti rahn (SBR) yang berisi rincian taksiran marhun dan marhun bih yang dicairkan oleh Pegadaian Syariah. Di keterangannya juga tertera tanggal kesepakatan serta tanggal jatuh tempo penebusan benda berharga yang digadaikan.
Tempo yang diberikan ialah 120 hari (4 bulan). Jika lewat dari waktu tersebut dan Anda belum dapat menebus barang yang digadaikan, pihak Pegadaian akan melaksanakan lelang untuk melunasi atau menebus pertolongan yang telah diberikan. Namun, tetap masih ada solusi. Sebelum tanggal jatuh tempo Anda dapat melaksanakan perpanjangan untuk 120 hari berikutnya.
Di lembar SBR, kita sebagai pemilik marhun (rahin) akan menandatangani dua buah akad. Pertama ialah kesepakatan rahn (gadai syariah) yang berisi perjanjian gadai syariah yang dilakukan antara pihak penggadai (rahin) dan Pegadaian Syariah. Kedua ialah kesepakatan ijarah (sewa penyimpanan) yang berisi kesepakatan untuk menyewa kawasan penyimpanan marhun milik rahin.
Tarif Sewa Penyimpanan Pegadaian Syariah
Golongan emas
Marhun bih 50.000 – 500.000 = 0,45% x taksiran
Marhun bih 500.001 – 20.000.000 = 0,71% x taksiran
Marhun bih 20.000.001 – 1.000.000.000 = 0,62% x taksiran
Golongan non-emas
Marhun bih 50.000 – 500.000 = 0,45% x taksiran
Marhun bih 500.001 – 20.000.000 = 0,72% x taksiran
Marhun bih 20.000.001 – 1.000.000.000 = 0,65% x taksiran
Tarif sewa penyimpanan di Pegadaian Syariah menyesuaikan dengan nilai marhun bih yang dicairkan ke Anda. Penulis sendiri untuk biaya sewa penyimpanan (ujaroh) sebesar Rp 57.500 per 10 hari dan biaya manajemen sebesar Rp 40.000 untuk setiap kali pembayaran angsuran atau pun penebusan emas komplemen yang digadaikan.
Dari struk yang diberikan tertera periode sewa kawasan (ijaroh) per 10 hari sampai maksimum 120 hari. Biaya sewa per 10 hari berlaku kelipatan untuk 10 hari berikutnya. Makara contohnya biaya sewa 10 hari pertama sebesar Rp 57.500, maka biaya sewa untuk 10 hari kedua (20 hari) sebesar Rp 115.000. begitu seterusnya sampai 120 hari.
Kalau ada dana tolong-menolong berdasarkan penulis lebih baik pribadi ditebus dibanding harus diangsur. Sebab, kalau diangsur setiap kali pencetakan struk gres akan dikenakan biaya administrasi. Misalkan 120 hari diangsur 3 kali, maka biaya struk yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 120 ribu kalau memakai pola penulis. Lebih sering mengansur berarti biaya manajemen yang dibayarkan juga bertambah banyak. Tapi, itu tergantung pertimbangan masing-masing. Yang terpenting dana tebusannya sudah ada atau tidak. :)
Cara Menebus Barang yang Digadaikan di Pegadaian
Di surat bukti rahn (SBR) akan tercantum nomor SBR. Sekitar 16 digit. Biasanya petugasnya akan melingkari. Posisinya paling atas. Di lembar SBR tersebut petugas Pegadaian akan mencantumkan pula nomor telepon/SMS yang harus dihubungi oleh rahin sehari sebelum melaksanakan penebusan. Silakan beritahukan planning penebusan tersebut dan cantumkan nomor SBR-nya. Tujuannya biar barang yang sebelumnya tersimpan dapat disediakan ketika pengambilan.
Di lokasi penulis, SMS pada pagi hari siangnya barang yang digadaikan sudah dapat diambil.
Istilah Penyebutan di Pegadaian Syariah
Marhun = barang yang digadaikan
Marhun bih = besaran pertolongan yang diberikan dari barang yang digadaikan
Akad rahn = kesepakatan gadai syariah
Akad ijarah = kesepakatan sewa penyimpanan
Murtahin = akseptor gadai dalam hal ini PT Pegadaian
Rahin = pemilih marhun atau kuasa dari pemilik marhun
Mu’ajjir = pemberi sewa penyimpanan dalam hal ini PT Pegadaian
Musta’jir = penyewa atau kuasa dari marhun
Ujrah, ijaroh, ujaroh = sewa penyimpanan
Jangan lupa like ya, thanks :)
Tapi, tahukah Anda menjual emas perhiasan yang dimiliki bukan satu-satunya solusi untuk mendapat dana segar secara instant. Apalagi, kalau emas komplemen tersebut mempunyai nilai history bagi pemiliknya. Tentu menjualnya akan terasa lebih berat. Solusi lain yang dapat ditempuh ialah dengan menggadaikan emas tersebut tanpa harus kehilangan selamanya, alasannya ialah Anda dapat menebusnya suatu waktu.
Penulis bagikan sedikit pengalaman bagaimana menggadaikan emas komplemen biar dapat mendapat dana tunai secara cepat. Ceritanya penulis membutuhkan dana sebesar Rp 7 juta untuk tambahan pembelian sebidang tanah. Dana yang ada tidak mencukupi. Sehingga harus dicarikan dana tambahan biar dapat menutupi biaya pembelian tanah tersebut.
Akhirnya penulis putuskan untuk menggadaikan emas komplemen yang ada. Totalnya sekitar 17 gram atau 5 mayam emas. Tujuan penulis ialah Pegadaian Syariah yang berada tidak jauh dari lokasi penulis tinggal. Awalnya tidak begitu direncana. Penulis menduga itu Pegadaian konvensional. Tapi, begitu masuk ternyata itu merupakan Pegadaian Syariah.
Prosesnya terbilang cepat. Anda hanya perlu menawarkan emas komplemen yang akan digadaikan serta kartu identitas (KTP atau SIM). Selanjutnya petugas Pegadaian akan menakar berapa dana pertolongan yang dapat dicairkan dari komplemen yang digadaikan tersebut. Penulis sendiri ditawarkan untuk pencairan dana maksimal atau lebih rendah. Penulis mengambil dana pertolongan maksimal alasannya ialah kebutuhan keuangannya cukup lumayan. Setelah dihitung ternyata diperoleh angka Rp 7,5 juta dari harga taksir emas (marhun) yang digadai sekitar Rp 8 juta. Alhamdulillah, cair juga.
Di Pegadaian Syariah, dana yang dapat dicairkan (marhun bih) maksimum 95 persen dari taksiran nilai komplemen yang digadaikan. Sebaiknya sebelum melaksanakan gadai, tanya-tanya dulu ke petugasnya. Penulis sendiri tanya jawab sekitar 5 – 10 menitan lah sebelum kesudahannya memutuskan menggadaikan emas tersebut. Meskipun tolong-menolong komplemen berharga itu sudah dibawa di kantong. Tapi, paling tidak itu untuk menutupi wajah kepepet. He..he..
Setelah pencairan, Anda akan diberikan surat bukti rahn (SBR) yang berisi rincian taksiran marhun dan marhun bih yang dicairkan oleh Pegadaian Syariah. Di keterangannya juga tertera tanggal kesepakatan serta tanggal jatuh tempo penebusan benda berharga yang digadaikan.
Tempo yang diberikan ialah 120 hari (4 bulan). Jika lewat dari waktu tersebut dan Anda belum dapat menebus barang yang digadaikan, pihak Pegadaian akan melaksanakan lelang untuk melunasi atau menebus pertolongan yang telah diberikan. Namun, tetap masih ada solusi. Sebelum tanggal jatuh tempo Anda dapat melaksanakan perpanjangan untuk 120 hari berikutnya.
Di lembar SBR, kita sebagai pemilik marhun (rahin) akan menandatangani dua buah akad. Pertama ialah kesepakatan rahn (gadai syariah) yang berisi perjanjian gadai syariah yang dilakukan antara pihak penggadai (rahin) dan Pegadaian Syariah. Kedua ialah kesepakatan ijarah (sewa penyimpanan) yang berisi kesepakatan untuk menyewa kawasan penyimpanan marhun milik rahin.
Tarif Sewa Penyimpanan Pegadaian Syariah
Golongan emas
Marhun bih 50.000 – 500.000 = 0,45% x taksiran
Marhun bih 500.001 – 20.000.000 = 0,71% x taksiran
Marhun bih 20.000.001 – 1.000.000.000 = 0,62% x taksiran
Golongan non-emas
Marhun bih 50.000 – 500.000 = 0,45% x taksiran
Marhun bih 500.001 – 20.000.000 = 0,72% x taksiran
Marhun bih 20.000.001 – 1.000.000.000 = 0,65% x taksiran
Tarif sewa penyimpanan di Pegadaian Syariah menyesuaikan dengan nilai marhun bih yang dicairkan ke Anda. Penulis sendiri untuk biaya sewa penyimpanan (ujaroh) sebesar Rp 57.500 per 10 hari dan biaya manajemen sebesar Rp 40.000 untuk setiap kali pembayaran angsuran atau pun penebusan emas komplemen yang digadaikan.
Dari struk yang diberikan tertera periode sewa kawasan (ijaroh) per 10 hari sampai maksimum 120 hari. Biaya sewa per 10 hari berlaku kelipatan untuk 10 hari berikutnya. Makara contohnya biaya sewa 10 hari pertama sebesar Rp 57.500, maka biaya sewa untuk 10 hari kedua (20 hari) sebesar Rp 115.000. begitu seterusnya sampai 120 hari.
Kalau ada dana tolong-menolong berdasarkan penulis lebih baik pribadi ditebus dibanding harus diangsur. Sebab, kalau diangsur setiap kali pencetakan struk gres akan dikenakan biaya administrasi. Misalkan 120 hari diangsur 3 kali, maka biaya struk yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 120 ribu kalau memakai pola penulis. Lebih sering mengansur berarti biaya manajemen yang dibayarkan juga bertambah banyak. Tapi, itu tergantung pertimbangan masing-masing. Yang terpenting dana tebusannya sudah ada atau tidak. :)
Cara Menebus Barang yang Digadaikan di Pegadaian
Di surat bukti rahn (SBR) akan tercantum nomor SBR. Sekitar 16 digit. Biasanya petugasnya akan melingkari. Posisinya paling atas. Di lembar SBR tersebut petugas Pegadaian akan mencantumkan pula nomor telepon/SMS yang harus dihubungi oleh rahin sehari sebelum melaksanakan penebusan. Silakan beritahukan planning penebusan tersebut dan cantumkan nomor SBR-nya. Tujuannya biar barang yang sebelumnya tersimpan dapat disediakan ketika pengambilan.
Di lokasi penulis, SMS pada pagi hari siangnya barang yang digadaikan sudah dapat diambil.
Istilah Penyebutan di Pegadaian Syariah
Marhun = barang yang digadaikan
Marhun bih = besaran pertolongan yang diberikan dari barang yang digadaikan
Akad rahn = kesepakatan gadai syariah
Akad ijarah = kesepakatan sewa penyimpanan
Murtahin = akseptor gadai dalam hal ini PT Pegadaian
Rahin = pemilih marhun atau kuasa dari pemilik marhun
Mu’ajjir = pemberi sewa penyimpanan dalam hal ini PT Pegadaian
Musta’jir = penyewa atau kuasa dari marhun
Ujrah, ijaroh, ujaroh = sewa penyimpanan
Jangan lupa like ya, thanks :)
0 Response to "Cara Menggadaikan Emas Pemanis Di Pegadaian Syariah"
Posting Komentar