Penjelasan Forex Berdasarkan Pandangan Islam Serta Ketentuan Hukumnya
Penulis merupakan salah seorang lulusan S1 Syariah akhwalul Syakhsiyah dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 2006 yang terbiasa memperlihatkan fatwa aturan atas banyak sekali problem di masyarakat. Seperti yang kini ini sedang marak digandrungi banyak orang yakni trading forex. Halal atau haram aturan trading forex (perdagangan berjangka) berdasarkan Islam? Itu mungkin sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Indonesia. Untung mengetahuinya secara lebih lengkap mengenai haram atau tidaknya tentu diharapkan analisa mendalam mengenai bagaimana praktik forex itu sendiri? Dan apakah bertentangan dengan aturan Islam yang bersumber pada Al Alquran dan sunnah.
Perbedaan pendapat merupakan perbuatan yang tidak dihentikan dalam agama Islam selama bukan dalam hal mendasar atau esensial. Bahkan Nabi Muhammad SAW bersabda : “Perbedaan pendapat yakni rahmat”. Asalkan merujuk pada sumber aturan Islam yaitu Al-Quran dan hadits. Sebagian pendapat para ulama menyatakan bahwa kalimat di atas bukan hadits tapi perkataan bijak salah seorang sobat Rasulullah SAW.
Penjelasan Forex Menurut Pandangan Islam serta Ketentuan Hukumnya
Begitupula dalam menanggapi soal mengenai forex, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan itu haram dan ada yang berkata bahwa forex itu halal berdasarkan aturan Islam. Yang penting yakni kita tidak mengikuti fatwa itu secara membabibuta. Tapi harus mengetahui dalil atau alasan yang terang mengenai haram atau halal dari trading forex berdasarkan mengambil dalil aturan Islam dari masing-masing yang paling berpengaruh atau shahih.
Dalil bahwa forex itu hukumnya haram bagi umat Islam berdasarkan klarifikasi berikut ini. Dari Abu Hurairah ra sebenarnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Janganlah kalian menjual sesuatu yang tak ada pada dirimu.” Berdasarkan dalil ini sebagian mahir fiqih Islam atau para fuqaha menyimpulkan secara lafadhiyah yang sempit bahwa hukumnya haram terhadap segala jenis jual beli yang dikala janji tak ada barangnya. Hal ini tentu saja menciptakan fiqh Islam sukar sekali mengikuti perkembangan jaman ekonomi modern yang semakin berkembang dan berubah setiap hari.
Hal ini berbeda dengan pendapat secara umum dikuasai para ulama salaf yang jernih permikiran ibarat Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyatakan dalam aturan Islam baik Al Alquran dan hadits serta pendapat para sobat tidak ada larangan dalam hal jual beli barang yang tak ada barangnya pada dikala akad. Alasan Rasulullah SAW melarang seseorang jual barang yang masih belum ada itu lantaran alasan ilat gharar atau penipuan. Seperti menjual produk kepunyaaan orang lain tanpa mempunyai kewenangan atau ijin oleh sang pemilik atau jual domba yang telah hilang dan lain sebagainya.
Perlu diperjelas bahwa pengertian gharar yaitu suatu bentuk ketakpastian yang tidak terang terhadap barang objek jual beli apakah barang tersebut bisa diberikan ataukah tidak sama sekali. Sedangkan menjual barang yang niscaya produknya dan diserahkan walaupun sudah ada dalam bentuk gambar dan klarifikasi maka itu bisa dibenarkan asalkan tidak melaksanakan gharar atau penipuan.
Pendek kata, walau produknya tak ada dikala janji berlangsung maka itu tetap sah selama adanya kepastian kapan barang akan diberikan kepada konsumen dan tidak adanya unsur gharar. Kebalikan dari itu, walaupun produknya telah ada di daerah janji namun disebabkan suatu hal tertentu yang menciptakan barang tidak mungkin diberikan kepada konsumen pada risikonya jual beli tersebut hukumnya haram berdasarkan pandangan agama Islam.
Dari analisa hadits dan pendapat para ulama di atas jelaslah bahwa Forex atau perdagangan berjangka tidak merupakan sistem jual beli yang diharamkan dalam agama Islam. Karena dalam perdagangan berjangka atau Forex tak mengandung unsur gharar sedikitpun. Objek barang yang hendak dijual beli telah terang dan ditentukan baik secara kualitas, jumlah, zatnya,dan waktu serah terima serta daerah diadakan akad. Segala jenis transaksi trading forex dan perdagangan berjangka berjalan di atas ketentuan itu. Sehingga tidak ada yang salah dan tak ada ilat penipuan yang bisa merugikan salah satu pihak.
Selama ada unsur penipuan dalam jual beli secara konvensional maka hukumnya menjadi haram. Sama ibarat trading forex. Selama tidak ada unsur penipuan maka trading forex dan jual beli konvensional sah atau halal secara syar’i. Trading forex barulah menjadi haram jikalau ada terjadinya unsur penipuan atau gharar yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual.
Forex Haram atau Halal
Masih terjadi kesimpangsiuran di dalam masyarakat muslim Indonesia dan arab mengenai aturan forex itu sendiri. Sehingga para ulama modern kini ini terutama MUI harus memperlihatkan fatwa aturan yang jelas. Karena agama Islam yakni agama rahmatan lil ‘alamiin. Dalam arti memperlihatkan ketenteraman dalam segala aspek kehidupan. Agama Islam tidak hanya mengatur perkara ibadah saja. Tapi juga mengurusi perkara sosial, politik, ekonomi sampai perdagangan. Salah satunya forex itu sendiri.
Jika dilihat kini ini forex merupakan salah satu jenis bisnis online yang sangat digemari masyarakat Indonesia terutama kawula muda. Bisnis forex merupakan salah satu cara menghasilkan uang di internet secara mudah. Namun tetap saja semoga sukses diharapkan kerja keras, kesabaran dan ketekunan. Bahkan salah seorang sobat penulis yang berprofesi sebagai mahasiswa bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah perbulan dari perjuangan bisnis forex.
Masalah forex apabila ditinjau dalam pandangan Islam merupakan salah satu problem kekinian atau perkara temporer. Pada jaman Rasulullah SAW belum ada yang namanya Forex dan praktek jual beli online ibarat kini ini. Tapi kaidah-kaidahnya tetap sama lantaran bersifat universal. Seperti jual beli harus terjadinya sebuah janji yang saling rela antara pembeli dan penjual, dihentikan menimbun barang atau dihentikan melaksanakan penipuan atau gharar dll.
Dari kaidah-kaidah umum yang bersifat prinsip bersumber dari Al Alquran dan hadits itulah sebuah perkara aturan Islam yang kontemporer ibarat Forex bisa ditelaah. Ini termasuk dalam ranah ijtihad para ulama terkini. Sebab tidak ada nash maupun dalil aturan yang terang dan niscaya yang memperlihatkan aturan haram atau tidak terhadap trading forex. Kecuali para ulama masa kini harus memperlihatkan aturan terhadap perdagangan berjangkan forex itu sendiri. Untuk melaksanakan ijtihad tidak semua orang bisa melakukannya. Para ulama yang benar-benar bertakwa dan memahami agama Islam serta menguasai Al Alquran dan hadits yang bisa berijtihad. Mereka berijtihad ihwal forex berdasarkan dalil-dali al quran dan sunnah yang hukumnya qath’i. Kemudian apabila ijtihad mereka benar maka akan diberi pahala oleh Allah 3 kali lipat. Begitupula jikalau ijtihad mereka salah maka Allah akan memperlihatkan pahala juga.
Berdasarkan pengamatan penulis selama trading forex tidak bertentangan dengan aturan Islam maka hukumnya halal. Sedangkan jikalau perdagangan berjangka forex berlawanan dengan kaidah Islam maka aturan Forex berarti haram. Itu prinsip yang pertama.
Hukum Forex Ibnu Qayyum Al Jauziyah
Persoalan Forex muncul di periode modern kini ini. Di tengah kemunculan dunia internet dan bisnis online. Sehingga transaksi jual beli cukup dilakukan secara online di layar komputer dan handphone. Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara fisik langsung. Seperti halnya trading Forex. Oleh lantaran itu, sungguh terang Al Alquran dan hadits tidak pernah menyinggung perkara Forex hanya memperlihatkan panduan dasar dalam sistem jual beli secara syariah. Jika berlawanan itu menjadi haram. Sekarang bisa menelaah bagaimana praktik trading forex. Apakah sesuai aturan Islam atau tidak. Jika sesuai aturan dan kaidah Islam maka halal dilakukan. Sedangkan apabila berlawanan dengan aturan dan kaidah islam maka aturan Forex itu haram selama-lamanya.
Salah satu ulama besar Ibnu Qayyum Al Jauziyah menyampaikan bahwa fatwa aturan dalam Islam bisa saja berubah-ubah. Hal ini sangat tergantung pada banyak sekali aspek yang sanggup merubahnya ibarat aspek tempat, waktu, niat, manfaat, dan tujuan. Ini yang dianut juga oleh Imam Besar Ibnu Taimiyah berdasarkan prinsip umum dalam Al Alquran yaitu keadilan. Perspektif yang memperlihatkan aturan Islam sangat lentur dalam bidang perekonomian dan jadi poin penting dalam menilai hukum forex berdasarkan aliran Islam secara kekinian atau kontemporer.
Untuk lebih jelasnya, Trading Forex dalam pandangan Islam hukumnya halal jikalau memenuhi beberapa syarat dan rukun berikut ini:
Adanya Penjual dan Pembeli
Dalam aliran ekonomi Islam disebut muslim ilaih dan muslim. Kalau tidak ada salah satu unsur dari dua itu maka transaksi penjualan haram atau tak sah. Misalnya tidak ada pembeli atau hanya ada penjual saja. Begitupula apabila hanya ada pembeli saja tanpa ada penjual. Iya terang transaksi Forex tidak akan berjalan tanpa adanya satu pihak pembeli dan penjual. Dan dalam transaksi Forex ada pihak penjual dan di satu sisi pihak pembeli. Sehingga trading forex memenuhi rukun pertama ini.
Obyek Barang
Dalam forex barang yang dijual dalam bentuk harga tukar.
Kalimat Sighat Transaksi
Sebuah ucapan atau kalimat yang menyatakan dari penjual bahwa barang telah dikirim. Dan ucapan dari pihak pembeli bahwa barang telah diterima dengan baik. Itu yakni merupakan kalimat transaksi yang harus ada untuk terjadinya transaksi jual beli yang sah termasuk dalam kaitannya dengan Forex.
Perbedaan pendapat merupakan perbuatan yang tidak dihentikan dalam agama Islam selama bukan dalam hal mendasar atau esensial. Bahkan Nabi Muhammad SAW bersabda : “Perbedaan pendapat yakni rahmat”. Asalkan merujuk pada sumber aturan Islam yaitu Al-Quran dan hadits. Sebagian pendapat para ulama menyatakan bahwa kalimat di atas bukan hadits tapi perkataan bijak salah seorang sobat Rasulullah SAW.
Penjelasan Forex Menurut Pandangan Islam serta Ketentuan Hukumnya
Begitupula dalam menanggapi soal mengenai forex, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan itu haram dan ada yang berkata bahwa forex itu halal berdasarkan aturan Islam. Yang penting yakni kita tidak mengikuti fatwa itu secara membabibuta. Tapi harus mengetahui dalil atau alasan yang terang mengenai haram atau halal dari trading forex berdasarkan mengambil dalil aturan Islam dari masing-masing yang paling berpengaruh atau shahih.
Dalil bahwa forex itu hukumnya haram bagi umat Islam berdasarkan klarifikasi berikut ini. Dari Abu Hurairah ra sebenarnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Janganlah kalian menjual sesuatu yang tak ada pada dirimu.” Berdasarkan dalil ini sebagian mahir fiqih Islam atau para fuqaha menyimpulkan secara lafadhiyah yang sempit bahwa hukumnya haram terhadap segala jenis jual beli yang dikala janji tak ada barangnya. Hal ini tentu saja menciptakan fiqh Islam sukar sekali mengikuti perkembangan jaman ekonomi modern yang semakin berkembang dan berubah setiap hari.
Hal ini berbeda dengan pendapat secara umum dikuasai para ulama salaf yang jernih permikiran ibarat Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyatakan dalam aturan Islam baik Al Alquran dan hadits serta pendapat para sobat tidak ada larangan dalam hal jual beli barang yang tak ada barangnya pada dikala akad. Alasan Rasulullah SAW melarang seseorang jual barang yang masih belum ada itu lantaran alasan ilat gharar atau penipuan. Seperti menjual produk kepunyaaan orang lain tanpa mempunyai kewenangan atau ijin oleh sang pemilik atau jual domba yang telah hilang dan lain sebagainya.
Perlu diperjelas bahwa pengertian gharar yaitu suatu bentuk ketakpastian yang tidak terang terhadap barang objek jual beli apakah barang tersebut bisa diberikan ataukah tidak sama sekali. Sedangkan menjual barang yang niscaya produknya dan diserahkan walaupun sudah ada dalam bentuk gambar dan klarifikasi maka itu bisa dibenarkan asalkan tidak melaksanakan gharar atau penipuan.
Pendek kata, walau produknya tak ada dikala janji berlangsung maka itu tetap sah selama adanya kepastian kapan barang akan diberikan kepada konsumen dan tidak adanya unsur gharar. Kebalikan dari itu, walaupun produknya telah ada di daerah janji namun disebabkan suatu hal tertentu yang menciptakan barang tidak mungkin diberikan kepada konsumen pada risikonya jual beli tersebut hukumnya haram berdasarkan pandangan agama Islam.
Dari analisa hadits dan pendapat para ulama di atas jelaslah bahwa Forex atau perdagangan berjangka tidak merupakan sistem jual beli yang diharamkan dalam agama Islam. Karena dalam perdagangan berjangka atau Forex tak mengandung unsur gharar sedikitpun. Objek barang yang hendak dijual beli telah terang dan ditentukan baik secara kualitas, jumlah, zatnya,dan waktu serah terima serta daerah diadakan akad. Segala jenis transaksi trading forex dan perdagangan berjangka berjalan di atas ketentuan itu. Sehingga tidak ada yang salah dan tak ada ilat penipuan yang bisa merugikan salah satu pihak.
Selama ada unsur penipuan dalam jual beli secara konvensional maka hukumnya menjadi haram. Sama ibarat trading forex. Selama tidak ada unsur penipuan maka trading forex dan jual beli konvensional sah atau halal secara syar’i. Trading forex barulah menjadi haram jikalau ada terjadinya unsur penipuan atau gharar yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual.
Forex Haram atau Halal
Masih terjadi kesimpangsiuran di dalam masyarakat muslim Indonesia dan arab mengenai aturan forex itu sendiri. Sehingga para ulama modern kini ini terutama MUI harus memperlihatkan fatwa aturan yang jelas. Karena agama Islam yakni agama rahmatan lil ‘alamiin. Dalam arti memperlihatkan ketenteraman dalam segala aspek kehidupan. Agama Islam tidak hanya mengatur perkara ibadah saja. Tapi juga mengurusi perkara sosial, politik, ekonomi sampai perdagangan. Salah satunya forex itu sendiri.
Jika dilihat kini ini forex merupakan salah satu jenis bisnis online yang sangat digemari masyarakat Indonesia terutama kawula muda. Bisnis forex merupakan salah satu cara menghasilkan uang di internet secara mudah. Namun tetap saja semoga sukses diharapkan kerja keras, kesabaran dan ketekunan. Bahkan salah seorang sobat penulis yang berprofesi sebagai mahasiswa bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah perbulan dari perjuangan bisnis forex.
Masalah forex apabila ditinjau dalam pandangan Islam merupakan salah satu problem kekinian atau perkara temporer. Pada jaman Rasulullah SAW belum ada yang namanya Forex dan praktek jual beli online ibarat kini ini. Tapi kaidah-kaidahnya tetap sama lantaran bersifat universal. Seperti jual beli harus terjadinya sebuah janji yang saling rela antara pembeli dan penjual, dihentikan menimbun barang atau dihentikan melaksanakan penipuan atau gharar dll.
Dari kaidah-kaidah umum yang bersifat prinsip bersumber dari Al Alquran dan hadits itulah sebuah perkara aturan Islam yang kontemporer ibarat Forex bisa ditelaah. Ini termasuk dalam ranah ijtihad para ulama terkini. Sebab tidak ada nash maupun dalil aturan yang terang dan niscaya yang memperlihatkan aturan haram atau tidak terhadap trading forex. Kecuali para ulama masa kini harus memperlihatkan aturan terhadap perdagangan berjangkan forex itu sendiri. Untuk melaksanakan ijtihad tidak semua orang bisa melakukannya. Para ulama yang benar-benar bertakwa dan memahami agama Islam serta menguasai Al Alquran dan hadits yang bisa berijtihad. Mereka berijtihad ihwal forex berdasarkan dalil-dali al quran dan sunnah yang hukumnya qath’i. Kemudian apabila ijtihad mereka benar maka akan diberi pahala oleh Allah 3 kali lipat. Begitupula jikalau ijtihad mereka salah maka Allah akan memperlihatkan pahala juga.
Berdasarkan pengamatan penulis selama trading forex tidak bertentangan dengan aturan Islam maka hukumnya halal. Sedangkan jikalau perdagangan berjangka forex berlawanan dengan kaidah Islam maka aturan Forex berarti haram. Itu prinsip yang pertama.
Hukum Forex Ibnu Qayyum Al Jauziyah
Persoalan Forex muncul di periode modern kini ini. Di tengah kemunculan dunia internet dan bisnis online. Sehingga transaksi jual beli cukup dilakukan secara online di layar komputer dan handphone. Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara fisik langsung. Seperti halnya trading Forex. Oleh lantaran itu, sungguh terang Al Alquran dan hadits tidak pernah menyinggung perkara Forex hanya memperlihatkan panduan dasar dalam sistem jual beli secara syariah. Jika berlawanan itu menjadi haram. Sekarang bisa menelaah bagaimana praktik trading forex. Apakah sesuai aturan Islam atau tidak. Jika sesuai aturan dan kaidah Islam maka halal dilakukan. Sedangkan apabila berlawanan dengan aturan dan kaidah islam maka aturan Forex itu haram selama-lamanya.
Salah satu ulama besar Ibnu Qayyum Al Jauziyah menyampaikan bahwa fatwa aturan dalam Islam bisa saja berubah-ubah. Hal ini sangat tergantung pada banyak sekali aspek yang sanggup merubahnya ibarat aspek tempat, waktu, niat, manfaat, dan tujuan. Ini yang dianut juga oleh Imam Besar Ibnu Taimiyah berdasarkan prinsip umum dalam Al Alquran yaitu keadilan. Perspektif yang memperlihatkan aturan Islam sangat lentur dalam bidang perekonomian dan jadi poin penting dalam menilai hukum forex berdasarkan aliran Islam secara kekinian atau kontemporer.
Untuk lebih jelasnya, Trading Forex dalam pandangan Islam hukumnya halal jikalau memenuhi beberapa syarat dan rukun berikut ini:
Adanya Penjual dan Pembeli
Dalam aliran ekonomi Islam disebut muslim ilaih dan muslim. Kalau tidak ada salah satu unsur dari dua itu maka transaksi penjualan haram atau tak sah. Misalnya tidak ada pembeli atau hanya ada penjual saja. Begitupula apabila hanya ada pembeli saja tanpa ada penjual. Iya terang transaksi Forex tidak akan berjalan tanpa adanya satu pihak pembeli dan penjual. Dan dalam transaksi Forex ada pihak penjual dan di satu sisi pihak pembeli. Sehingga trading forex memenuhi rukun pertama ini.
Obyek Barang
Dalam forex barang yang dijual dalam bentuk harga tukar.
Kalimat Sighat Transaksi
Sebuah ucapan atau kalimat yang menyatakan dari penjual bahwa barang telah dikirim. Dan ucapan dari pihak pembeli bahwa barang telah diterima dengan baik. Itu yakni merupakan kalimat transaksi yang harus ada untuk terjadinya transaksi jual beli yang sah termasuk dalam kaitannya dengan Forex.
Related Posts